skip to main | skip to sidebar

coretan tangan ganda

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Rabu, 31 Oktober 2012

Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok

Diposting oleh coretan tangan ganda di Rabu, Oktober 31, 2012
Dari hasil wawancara tentang Koperasi Pasar Depok Jaya/ Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok yang berada di jalan Nusantara Raya-Kel Depok Jaya, kami hanya dapat memberikan sedikit informasi Koperasi ini. Berikut informasi yang dapat kami sampaikan.

Koperasi ini didirikan pada Tahun 1992. Pendiri koperasi ini
9 orang yang dipimpin pertama kali oleh Sagimo Hadi Prawoto dari 1990-2001, pemimpin ke-2 Hadji Wardaya pada tahun 2002-2003, dan pemimpin ke-3 dari tahun 2011-2015 adalah Abdul Wahab. Setiap koperasi mempunyai tujuan, dan Tujuan berdirinya koperasi ini adalah menyejahterakan semua anggotanya yang dalam hal ini adalah semua pedagang pasar Depok Jaya.

Kebijakan koperasi ini adalah:

1. Anggota Koperasi Harus membayar Simpanan pokok pada Awal Keanggotaanya sebesar Rp25.000,-

2. Membayar Simpanan Wajib perbulannya sebesar Rp10.000, apabila 6 bulan tidak membayar simpanan wajib, maka mereka tidak dapat mendapatkan hak anggota.

3. Keluaraga anggota dibantu dalam berbagai hal seperti ada yang dirawat di rumah sakit, mendapat musibah .

4. Anggota di test untuk menjadi pengurus bahkan di berikan kursus komputer dan akuntansi.

5. Peminjam membayar dengan bunga 2%.

6. Pinjaman baru dicairkan pada hari Kamis.

7.
anggota koperasi dapat meminjam uang Sebagai modal kepada Koperasi maksimal peminjaman sampai Rp.50.000.000,-. dengan syarat harus membayar dalam waktu 100 hari bila lebih dikenakan denda sebesar 0.1% dari jumlah yang dipinjam

Setiap tahunnya koperasi selalu memberikan penyuluhan kepada anggotanya, bila ada perubahan ketua, pengurus ataupun masalah-masalah yang dihadapi oleh anggota atupun koperasi di selesaikan dengan cara RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang diadakan setiap bulan Februari. Koperasi ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kodim dan Bank. Fasilitas yang dimiliki Koperasi Pasar ini adalah Parkir, Toilet, Central Bank, dan tempat Gym.


Inilah Struktur Organisasi KPPD tahun 2011-2015:

Pengurus
Ketua                         : Abdul Wahab
Sekretaris                  : Drs. Harriyana
Bendahara                 : Gintar Meliala
Bagian Umum             : Asmawi R
Manager                    : Agus Maulana
Akuntansi                   : Purtanti.AMD
Kasir                          : Mulyawati.AMD
Ka Unit UPF               : Mardanas 
PU1                           : Asep yaya S
Ka Unit USP              : Radiman
PU2                           : Siti jenar
Parkir                         : Abdul Rosid
Keamanan                 : S. Gunawan
Kebersihan                : Mad Hasan

Pengawas
Ketua                         : Nasri Saleh
ANggota                     : 1. Rosalina SE
                                    2. Wasid hermana


Terdapat 2 unit usaha terbesar di koperasi ini, yaitu Usaha Simpan Pinjam(USB), dan Usaha Persediaan Fasilitas(UPF), Koperasi ini juga pernah mendapakan predikat terbaik ke 2 se-Jawa Barat, karena bersih dan aman.
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 14 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi

Diposting oleh coretan tangan ganda di Minggu, Oktober 14, 2012


1. Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi!

Jawab :


Definisi Ekonomi

Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Kemudian secara garis besar dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga. Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa.

Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut juga sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Definisi Koperasi

Koperasi berasal dari kata co-operation yang mempunyai pengertian saling tolong menolong satu sama lain atau dalam kata lain dapat disebut dengan kerja sama. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang atau suatu kelompok demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari substansinya, koperasi adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup: 

 anggota-anggota perseorangan, perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi, perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan perusahaan koperasi kepada para anggotanya.


Koperasi dibangun dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi tersebut khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya. Serta ikut pula membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dan makmur. 


2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia!

Jawab :

Sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.


Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.


Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.


Tujuan Koperasi Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.


Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang2 untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989,hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.


Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :

·         Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.

·         Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.

·         Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).

·         Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :

Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

·         Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.

·         Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).

·         Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

·         Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

·         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.


3. Sebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia!

Jawab :

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi. 

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. 

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya 

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Sumber :

http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://aisaanjani.blogspot.com/2012/10/ekonomi-dan-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/definisi-ekonomi-dan-koperasi-7/
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Welcome !!

ShaLoom ... Selamat Datang di Blog gua... Semoga Blog ini dapat Bermanfaat bagi Pembaca... Visit and Join with my Blog... Ok..

picture

picture

Our Partner

Our Partner


Blog Archive

  • ►  2015 (4)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (3)
    • ►  Desember (3)
  • ►  2013 (8)
    • ►  November (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2012 (38)
    • ►  Desember (4)
    • ▼  Oktober (2)
      • Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok
      • Tugas Ekonomi Koperasi
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (7)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (12)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2011 (21)
    • ►  Desember (9)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)

Popular Posts

  • MANAJEMEN dan ORGANISASI
    MANAJEMEN DAN ORGANISASI 1. MANAJEMEN  * Pengertian dan Peranan Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengar...

Mengenai Saya

Foto saya
coretan tangan ganda
Lihat profil lengkapku

Followers

Clock Widgets

Total Tayangan Halaman

Featured Posts Coolbthemes

Sandro Marganda. Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com