1. Jelaskan
pengertian ekonomi dan koperasi!
Jawab :
Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Kemudian secara garis besar dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga. Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa.
Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut juga sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation yang mempunyai pengertian saling tolong menolong satu sama lain atau dalam kata lain dapat disebut dengan kerja sama. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang atau suatu kelompok demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari substansinya, koperasi adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup:
anggota-anggota perseorangan, perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi, perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan perusahaan koperasi kepada para anggotanya.
Koperasi dibangun dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi tersebut khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya. Serta ikut pula membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dan makmur.
2. Sebutkan
dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia!
Jawab :
Sebagai
implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945,
nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena
merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta
memori penjelasannya.
Bahasan ini
dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut,
yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan
dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan,
bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana
rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran
dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Tujuan
Koperasi Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di sejarahnya. Dalam
perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha
yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa
Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan
kebutuhan.
Dahulu,
koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang
menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga
perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang2 untuk
keperluan produksi. Masgngudi (1989,hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi
mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :
Keinginan dan
semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan
sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres
no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di
Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :
Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN
dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan
yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi
di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3. Sebutkan
jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia!
Jawab :
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi
memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan
usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung
dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota
juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi)
dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah
memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal
dan pemasaran.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan
sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,
tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga
jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Sumber
:
|
0 komentar:
Posting Komentar