skip to main | skip to sidebar

coretan tangan ganda

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Jumat, 15 November 2013

PENARIKAN SIMPULAN SECARA LANGSUNG

Diposting oleh coretan tangan ganda di Jumat, November 15, 2013
PENARIKAN SIMPULAN SECARA LANGSUNG


1. Semua S adalah P. (premis)
    Sebagian P adalah S. (simpulan)

a. Semua manusia mempunyai rambut. (premis)
    Sebagian yang mempunyai rambut adalah manusia. (simpulan)

b. Semua manusia berjalan. (Premis)
    Sebagian yang berjalan adalah manusia. (simpulan)


2. Semua S adalah P. (premis)
    Tidak satu pun S adalah tak-P. (simpulan)

a. Semua pistol adalah senjata berbahaya. (premis)
    Tidak satu pun pistol adalah senjata tidak berbahaya. (simpulan)

b. Semua pisau adalah alat masak berbahaya. (premis)
    Tidak satu pun pisau adalah alat masak tidak berbahaya. (simpulan)


3. Tidak satu pun S adalah P. (premis)
    Semua S adalah tak-P. (simpulan)

a. Tidak seekor pun gajah adalah jerapah. (premis)
    Semua gajah adalah bukan jerapah. (simpulan)

b. Tidak seekor pun ikan adalah burung. (premis)
    Semua ikan adalah bukan burung. (simpulan)


4. Semua S adalah P. (premis)
    Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
    Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)

a. Semua kucing adalah berbulu. (premis)
    Tidak satu pun kucing adalah takberbulu. (simpulan)
    Tidak satupun yang takberbulu adalah kucing. (simpulan)

b. Semua burung adalah bersayap. (premis)
    Tidak satu pun burung adalah takbersayap. (simpulan)
    Tidak satupun yang takbersayap adalah burung. (simpulan)


PENARIKAN SIMPULAN SECARA TIDAK LANGSUNG


1. Silogisme kategorial

a. Semua manusia akan mati
    Ani adalah manusia
    Jadi, Ani akan mati. (simpulan)

b. Semua manusia bijaksana
    Semua dosen adalah manusia
    Jadi, semua dosen bijaksana. (simpulan)


2. Silogisme Hipotesis

a. Jika kayu di bakar, kayu menjadi arang
    kayu di panaskan
    Jadi kayu menjadi arang

b. Jika hujan, joko berteduh
    Sekarang hujan
    Jadi joko berteduh


3. Silogisme Alternatif

a. Tante joko berada di medan atau cilegon
    tante joko berada di cilegon
    Jadi Tante Joko tidak ada di medan

b. ini air susu atau air kopi
    Ini air susu
    Jadi ini bukan air kopi


4. Entimen

a. Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
    Pada malam hari tidak ada sinar matahari
    Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis.

b. Semua ilmuwan adalah orang cerdas
    Anto adalah seorang ilmuwan.
    Jadi, Anto adalah orang cerdas.


5. Rantai deduksi·

a. Semua cacing adalah hewan menjijikan
    Sebagian hewan yang menjijikan adalah cacing
    joko tidak suka dengan cacing
   Karena cacing hewan menjijikan
   Joko diberi seekor cacing
   joko menolaknya
   Karena cacing ini hewan yang menjijikan
   Jika joko diberi seekor cacing
   Joko tidak akan menerimanya
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Selasa, 18 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

Diposting oleh coretan tangan ganda di Selasa, Juni 18, 2013
PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI 


PENDAHULUAN 

A. LATAR BELAKANG 


Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Secara umum hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Namun para ahli hukum memiliki definisinya tersendiri tentang hukum. 


B. DEFINISI HUKUM 

Menurut E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan : "Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan". 
Menurut Immanuel Kant (C.S.T Kansil, 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” 
Namun, menurut saya definisi hukum dapat disimpulkan menjadi serangkaian aturan yang mengatur segala sesuatu hal dalam sebuah negara berdasarkan ideologi dan undang-undang yang telah ada dan disepakati. 


C. DEFINISI EKONOMI 

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai definisi ilmu ekonomi. 
Menurut M. Manulang (Hukum dalam Ekonomi, edisi II, 2004), “ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa”. Sedangkan menurut Mandala Manurung (Pengantar Ilmu Ekonomi, 2002), “ekonomi adalah perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya” 
Dari definisi ekonomi diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari cara-cara yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas (langka). 


KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI 

Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum, Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. 


PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI 

Hukum kini tidak lagi menjadi panglima. Dua kepentingan lain, yakni ekonomi dan politik, mengungkung hukum itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan kondisi hukum negeri ini karut-marut dan semakin lemah. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie, Selasa (18/1/2011), seusai meresmikan Jimly School Law and Government di Hotel Millenium, Jakarta. 
Jimly mengatakan, “Yang mengkhawatirkan ketika politik berkolaborasi dengan ekonomi yang akan menyandera hukum itu sendiri sehingga hukum tak lagi jadi panglima”. Padahal, negara perlu hukum ditegakkan, Karut-marutnya kondisi hukum harus diperhatikan secara baik-baik oleh para politisi. Banyak politisi yang hanya pakai hukum sebagai alat kekuasaan. Begitu juga pebisnis hanya menggunakan hukum sebagai alat kepentingannya. 
Lain lagi profesi kuasa hukum. Jimly melihat para kuasa hukum sangat membela kliennya yang bisa jadi merupakan penjahat. “Jaksa terus-menerus mencari kesalahan seseorang, sementara hakim harus ada di tengah-tengah. Hukum tidak sekadar taat peraturan, tetapi yang terpenting substansi atas rasa keadilan itu sendiri," itu yang diucapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 
"Parahnya, sarjana hukum juga ikut di dalam karut-marutnya hukum. Banyak yang mengecewakan. Sarjana hukum harusnya tak selalu soal hafal pasal, tapi harus ditanamkan rasa keadilan," demikian ungkap Jimly. 
Oleh karena itu, Jimly berharap kepercayaan publik akan hukum harus dikembalikan. Mulai dari presiden sampai pejabat paling rendah harus memahami hukum sebagai panglima. 


ANALISA 

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri. 


KESIMPULAN 

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. 

DAFTAR PUSTAKA 

- Pengantar Ilmu Hukum. Edisi 1 Cetakan 5/oleh R Soeroso.–Jakarta: Sinar Grafika,2002 
- Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA Jakarta 
- S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004. 
- Manurung, Mandala Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta 
- Harian KOMPAS. Selasa,18 Januari 2011. Jimly : Hukum Tak Lagi Jadi Panglima. PT Kompas Media Nusantara Jakarta

0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Senin, 29 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Diposting oleh coretan tangan ganda di Senin, April 29, 2013
 1. Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.


2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

- Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

3. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
                   - Hak Paten
                   - Hak Merek
                   - Hak Desain Industri
                   - Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
                   - Hak Rahasia Dagang

Hak IndikasiDalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten.
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
 

5. Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


6. Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

7. Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain:

- Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

- Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

- Merek Kolektif 


Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
 

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
 

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

8. Desain Industri

Desain Industri berguna untuk berbagai produk industri dan kerajinan antara lain bisa peralatan rumah tangga, peralatan listrik, peralatan elektronik, jam tangan (aksesoris) dan lain sebagainya. Dalam desain industri membantu untuk mengelola berbagai macam perlatan serta memudahkan berbagai macam cara.

9. Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan rahasia tersendiri bagi para pengusaha ataupun perusahaan dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Didalam perusahan ataupun pengusaha rahasia dagang merupakan hal terpenting yang tidak boleh orang lain tau tentang ini bisa berupa produk yang mereka gunakan ataupun macam jenis lainnya.

Sumber :

· zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
· puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
· http://www.kemenperin.go.id/
· http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/


0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Minggu, 28 April 2013

Hukum Perjanjian

Diposting oleh coretan tangan ganda di Minggu, April 28, 2013


1. Standar Kontrak

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.

- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2. Macam-macam Perjanjian


Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)

Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Tertulis

- Lisan

3. Syarat Sahnya Perjanjian


Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan

Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan

Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu

Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

4. Saat Lahirnya Perjanjian

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
 
Penyebab Pembatalan Perjanjian

- Pekerja meninggal dunia

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/

0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Jumat, 05 April 2013

HUKUM PERIKATAN

Diposting oleh coretan tangan ganda di Jumat, April 05, 2013

1. PENGERTIAN
Istilah perikatan berasal dari kata belanda (overeenkomst) yaitu Perjanjian atau, persetujuan, dan kontrak. Mengenai perjanjian diatur dalam Buku III Bab II KUH Perdata dengan judul tentang perikatan-perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Suatu perikatan atau perjanjian adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang menyangkut dengan harta kekayaan. maka dapatlah dipahami bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum. Hal tersebut tidak timbul dengan sendirinya, tetapi karena adanya tindakan hukum dari subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibannya.

2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

3. AZAS-AZAS HUKUM PERIKATAN


diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :

- Azas Kebebasan Berkontrak

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

- Azas Konsensualisme

Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
> Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
> Cakap untuk membuat suatu perjanjian
> Mengenai suatu hal tertentu
> Suatu sebab yang halal


- Asas Personalia

Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.

4. WANPRESTASI DAN AKIBATNYA
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.Wanprestasi tidak lain dari tindakan atau perbuatan tidak memenuhi prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
- Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur dengan singkat dinamakan ganti rugi
- Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
- Pilihan resiko
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hukum

5. HAPUSNYA PERIKATAN
Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
- Pembaharuan utang
- Penjumpaan uang atau kompensasi.
- Pencampuran utang/novasi terdiri dari novasi obyektif aktif dan novasi subyektif pasif
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang tetapi diluar kesalahan debitur. Debitur yang menguasai dengan etikad jeleknya mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang (Pasal 1444 dan 1445)
- Batal/pembatalan. Pasal 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
- Berlakunya suatu syarat batal
- Lewat waktu. Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata


Referensi:

http://noffylalala.blogspot.com/2012/04/softskill-bab-4-hukum-perikatan.html
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

HUKUM PERDATA

Diposting oleh coretan tangan ganda di Jumat, April 05, 2013
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHP.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.


PENGERTIAN HUKUM PERDATA & KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam lingkungan sosial (masyarakat). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
II. Hukum kekeluargaan
III. Hukum kekayaan
IV. Hukum warisan



Referensi:

http://noffylalala.blogspot.com/2012/03/softskill-bab-3-hukum-perdata.html
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Jumat, 29 Maret 2013

Dijual Cepat unit apartment Green Pramuka Tower Pino Lt. 5

Diposting oleh coretan tangan ganda di Jumat, Maret 29, 2013



Dijual Cepat unit apartment Green Pramuka Tower Pino Lt. 5 . type 2 BR, Luas 33 m2 . Payment : Cash Rp 400.000.000,- (nego) 



LOKASI
 Lokasi yang strategis merupakan keunggulan utama Apartemen The Green Pramuka. Terletak di Jakarta Pusat, tepatnya di Jl. Ahmad Yani / Bypass, yang merupakan pertemuan dari 3 wilayah Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur).
Dekat dengan akses Tol Dalam Kota, angkutan umum (Busway, angkot, Bis), pusat pendidikan, pusat perbelanjaan, Rumah Sakit, area perkantoran, dan kawasan industri Pulo Gadung.
 

 Fasilitas :

Jogging & Bicycle Track, Kolam Renang, Lapangan Basket, Lapangan Tenis, Arena Bermain, Skate Park, Wall Climbing, Cafe & Resto, Shopping Centre, Food Court, Fresh Market, Supermarket, Barbeque Garden, ATM & Banking Centre, Medical Centre, Access Card, dan keamanan 24 jam.
Dan pada setiap Tower akan terdapat 2 lantai basement untuk parkir kendaraan khusus penghuni.









Berikut adalah keunggulan-keunggulan Apartemen Green Pramuka sebagai bahan pertimbangan anda dalam memilih Apartemen yang tepat untuk Anda dan Keluarga:

1. Hunian di Jakarta Pusat dengan Thematic Cluster System yang tepat berada di pertemuan 3 wilayah Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur)
2. Memperoleh piagam "Konsep Apartemen Terpadu dan Terbaik di Prov. DKI Jakarta" dari Dinas Tata Ruang Prov. DKI Jakarta
3. Fasilitas internal serba lengkap dan lokasi bebas banjir
4. 10,3 Ha area terbuka dan fasilitas di atas lahan seluas 12,9 Ha (80% area terbuka)
5. Sertifikat Hak Milik Strata Title
6. Akses masuk utama langsung dari Jl. Jend. A. Yani Jakarta Pusat / Bypass dan akses alternatif dari Jl. Pramukasari
7. Akses cepat masuk tol dalam kota (Arah Cawang dan Tanjung Priok)
8. Akses mudah menuju pusat perbelanjaan dan mall (5 menit dari ITC Cempaka Mas, 10 menit dari Kelapa Gading dan 15 menit dari Mangga Dua)
9. Akses langsung menuju pusat perkantoran Sudirman dan Kawasan Industri Pulo Gadung
10. Mudah dijangkau dari terminal Rawamangun dan Pulo Gadung, Stasiun Senen, Gambir dan Jatinegara, Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta
11. Fasilitas Sekitar:
- Hanya 10 menit menuju Rumah Sakit ternama di DKI Jakarta (RSCM, RS. Islam Jakarta, RS. Mitra Keluarga, dan RS. ST. Carolus)
- Hanya 10 menit menuju sarana pendidikan bertaraf Internasional di DKI Jakarta (Labschool, Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, dll)
12. Lokasi berdekatan dengan shelter / halte busway:
- Koridor 4 (Pulo Gadung - Dukuh Atas)
- Koridor 10 (Cililitan - Tanjung Priok)
13. Perizinan Lengkap:
- SIPPT No. 191/-1.711.534
- IMB Nomor 5092/IMB/2011

Berminat :
web   : tokocita.bravesites.com
email : sandromarganda@gmail.com
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Senin, 14 Januari 2013

landasan Koperasi Indonesia & lambangnya

Diposting oleh coretan tangan ganda di Senin, Januari 14, 2013





Dasar:
 
            Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
 
            Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
 
Penjelasan Gambar dan Warna:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

  1. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;


  1. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;

  1. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
  • Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  • Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
  • Tata Warna:
            - Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
            - Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
            - Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
              Perbandingan skala 1:20


1. Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.


2. Landasan Struktural UUD 1945

Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.


3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi

Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.


4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992

Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.

Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.


Referensi :
http://forum.upi.edu/index.php?topic=11929.0
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html


0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Welcome !!

ShaLoom ... Selamat Datang di Blog gua... Semoga Blog ini dapat Bermanfaat bagi Pembaca... Visit and Join with my Blog... Ok..

picture

picture

Our Partner

Our Partner


Blog Archive

  • ►  2015 (4)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (3)
    • ►  Desember (3)
  • ▼  2013 (8)
    • ▼  November (1)
      • PENARIKAN SIMPULAN SECARA LANGSUNG
    • ►  Juni (1)
      • PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
    • ►  April (4)
      • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
      • Hukum Perjanjian
      • HUKUM PERIKATAN
      • HUKUM PERDATA
    • ►  Maret (1)
      • Dijual Cepat unit apartment Green Pramuka Tower Pi...
    • ►  Januari (1)
      • landasan Koperasi Indonesia & lambangnya
  • ►  2012 (38)
    • ►  Desember (4)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (7)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (12)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2011 (21)
    • ►  Desember (9)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)

Popular Posts

  • MANAJEMEN dan ORGANISASI
    MANAJEMEN DAN ORGANISASI 1. MANAJEMEN  * Pengertian dan Peranan Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengar...

Mengenai Saya

Foto saya
coretan tangan ganda
Lihat profil lengkapku

Followers

Clock Widgets

Total Tayangan Halaman

Featured Posts Coolbthemes

Sandro Marganda. Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com