skip to main | skip to sidebar

coretan tangan ganda

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Jumat, 05 April 2013

HUKUM PERDATA

Diposting oleh coretan tangan ganda di Jumat, April 05, 2013
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHP.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.


PENGERTIAN HUKUM PERDATA & KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam lingkungan sosial (masyarakat). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
II. Hukum kekeluargaan
III. Hukum kekayaan
IV. Hukum warisan



Referensi:

http://noffylalala.blogspot.com/2012/03/softskill-bab-3-hukum-perdata.html
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Welcome !!

ShaLoom ... Selamat Datang di Blog gua... Semoga Blog ini dapat Bermanfaat bagi Pembaca... Visit and Join with my Blog... Ok..

picture

picture

Our Partner

Our Partner


Blog Archive

  • ►  2015 (4)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (3)
    • ►  Desember (3)
  • ▼  2013 (8)
    • ►  November (1)
    • ►  Juni (1)
    • ▼  April (4)
      • Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
      • Hukum Perjanjian
      • HUKUM PERIKATAN
      • HUKUM PERDATA
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (38)
    • ►  Desember (4)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (7)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (12)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2011 (21)
    • ►  Desember (9)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)

Popular Posts

  • MANAJEMEN dan ORGANISASI
    MANAJEMEN DAN ORGANISASI 1. MANAJEMEN  * Pengertian dan Peranan Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengar...

Mengenai Saya

Foto saya
coretan tangan ganda
Lihat profil lengkapku

Followers

Clock Widgets

Total Tayangan Halaman

Featured Posts Coolbthemes

Sandro Marganda. Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com