skip to main | skip to sidebar

coretan tangan ganda

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Kamis, 02 Juli 2015

DESKRIPSI TAHAPAN INDONESIA DALAM MENGADOPSI IFRS

Diposting oleh coretan tangan ganda di Kamis, Juli 02, 2015


DESKRIPSI TAHAPAN INDONESIA DALAM MENGADOPSI IFRS

IFRS kepanjangan International Financial Reporting Standards. IFRS mrupakan : Standar, Interpretasi & Kerangka Kerja dlm rangka Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh IASB International Accounting Standards Board. Sebelumnya IFRS ini lebih dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS). Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Negara2 Asia yang telah mengimplementasi IFRS : India (2011-2014),Indonesia(2012), Malaysia(2012),Korea(2012), (45)Jepang (2010-2015),Thailand (2011-2015). (46)Sedangkan negara-negara Australia, Hongkong dan Singapore sudah menerapkannya lebih 90 persen.(47)Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Konvergensi Standar laporan ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) :
Penerapan International Financial Accounting Standard (IFRS) di Indonesia saat ini masih belum banyak dilakukan oleh kalangan ekomoni di Indonesia. Padahal penerapan IFRS dalam sistem akuntasi perusahaan akan menjadi salah satu tolak ukur yang menunjukkan kesiapan bangsa Indonesia bersaing di era perdagangan bebas.
IFRS saat ini menjadi topik hangat di kalangan ekonomi, khususnya di kalangan akuntan. IAI telah menetapkan tahun 2012 Indonesia sudah mengadopsi penuh IFRS, khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Tapi rupanya sampai sekarang masih kalang kabut, padahal Indonesia sudah mengacu pada IFRS ini sejak 1994.
Di indoensia sebenarnya sebagian perusahaan yang sudah mengacu pada IFRS, pengapdosian IFRS mestinya diikuti pula dengan pengapdosian standar pengauditan internasional. Standar pelaporan keuangan perusahaan tidak akan mendapatkan pengakuan tinggi, bila standar yang digunakan untuk pengauditan masih standar lokal.

Penyebab konvergensi standard pelaporan akuntansi ke IFRS
Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia.
Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).
Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
      1.      Tahap adopsi (2008-2010) :
·         Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
·         Perisapan infrastruktur yang diperlukan
·         Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
       2.      Tahap Persiapan (2011) :
·         Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Penerapan secar bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
      3.      Tahap Implementasi (2012) :
·         Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
·         Evaluasi dampak penerepan PSAK secara kompre hensif
Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:
       1.      PSAK 16 tentang Properti Investasi
       2.      PSAK 16 tentang Aset Tetap
       3.      PSAK 30 tentang Sewa
       4.      PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
       5.      PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Susunan  IFRS meliputi :
1.Penyajian laporan keuangan
2. Pengakuan pendapatan
3. Biaya penggajian
4. Biaya pinjaman
5. Pajak penghasilan
6. Investasi pada perusahaan asosiasi
7. Persediaan
8. Aktiva tetap
9. Aktiva tidak berwujud
10. Sewa
11. Pensiun
12. Penggabungan usaha
13. Kurs valuta asing
14. Operasi segmen
15. Kejadian setelah tanggal neraca

Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS(sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi
2. Nilai wajar jumlah penilaiankembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih

Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak  positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Jakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporaninternasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan.
   ·         Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaranmengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
   ·         Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepadamanajemen akan meningkat.
   ·         Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akanmemperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik investor global. Dengan standar  akuntansi  yang  sama,  investor  asing  tentunya  akan  lebih  mudah  untuk   membandingkan  perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.

Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidupdan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama  berdasar atas asas  kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak  bahwa  Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal33  ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dan  yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”.
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik mengingi kan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi  dengan adanya  Undang-Undang   Penanaman  modal  di tahun  2007  lalu  maka semakin  terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa  pemegang kebijakan akuntansi  di Indonesia  adalah  kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia  yang terlihat jelas di Undang-Undang Dasar.Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan  sistem kapitalisme  dan memudahkan  investor asing untuk  mengeruk kekayaan diIndonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenistransaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan,namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS makadapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunialuar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based  dan memerlukan professional  judgment  dari auditor, sehingga auditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensidan integritasnya.




Sumber :
http://infiyati.blogspot.com/2014/06/perkembangan-adopsi-ifrs-di-indonesia.html
http://tishi-doraemon.blogspot.com/2011/01/proses-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html
http://www.academia.edu/4091611/Dampak_Implementasi_IFRS_BAGI_PERUSAHAAN_Oleh_
Dwi_Martani_Staf_pengajar_Akuntansi_FEUI_anggota_tim_implementasi_IFRS
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Sejarah SAK-INA

Diposting oleh coretan tangan ganda di Kamis, Juli 02, 2015


SEJARAH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.

Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

╟ Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :

    ╝ Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar
    ╝ Konsultasikan issue dengan DKSAK
    ╝ Membentuk tim kecil dalam DSAK
    ╝ Melakukan riset terbatas
    ╝ Melakukan penulisan awal draft
    ╝ Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK
    ╝ Pembahasan dalam DSAK
    ╝ Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar
    ╝ Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya
    ╝ Public hearing
    ╝ Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing
    ╝ Limited hearing
    ╝ Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK
    ╝ Pengecekan akhir
    ╝ Sosialisasi standar

╟ Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang di atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.

╟ Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan   pencabutan standar atau interpretasi.

n Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :

Ø Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)

Ø Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”

Ø Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994

n Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi)

n Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb :

Ø 1 Oktober 1995

Ø 1 Juni 1996

Ø 1 Juni 1999

Ø 1 April 2002

Ø 1 Oktober 2004

Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :

⌠ Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
⌠ SAK 1 Oktober 2004
⌠59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya
⌠7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)

Badan Penyusun Standar Akuntansi :

◘ 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
◘ 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
◘ 1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
◘ Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
◘ Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan   profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.

Kebijakan DSAK :

A Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards      (IFRS)

A Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia

A Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain

Referensi :
http://rendiie.blogspot.com/2012/10/sejarah-perumusan-standar-akuntansi.html
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Welcome !!

ShaLoom ... Selamat Datang di Blog gua... Semoga Blog ini dapat Bermanfaat bagi Pembaca... Visit and Join with my Blog... Ok..

picture

picture

Our Partner

Our Partner


Blog Archive

  • ▼  2015 (4)
    • ▼  Juli (2)
      • DESKRIPSI TAHAPAN INDONESIA DALAM MENGADOPSI IFRS
      • Sejarah SAK-INA
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (3)
    • ►  Desember (3)
  • ►  2013 (8)
    • ►  November (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2012 (38)
    • ►  Desember (4)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Juni (7)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (12)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2011 (21)
    • ►  Desember (9)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)

Popular Posts

  • MANAJEMEN dan ORGANISASI
    MANAJEMEN DAN ORGANISASI 1. MANAJEMEN  * Pengertian dan Peranan Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengar...

Mengenai Saya

Foto saya
coretan tangan ganda
Lihat profil lengkapku

Followers

Clock Widgets

Total Tayangan Halaman

Featured Posts Coolbthemes

Sandro Marganda. Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com