SEJARAH
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu
kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian
laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan
Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di
Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti,
IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin
menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang
dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah,
menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang
berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi
tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin,
di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang
sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap
perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha
dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan
standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya,
terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di
Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya
pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya
IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun
1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia
usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan
revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah
memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional
dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi
perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka
konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program
adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana
dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan
terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun
penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam
kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April
2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan
per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi
sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi.
Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan
yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai
dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah
Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk
pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
(PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan.
Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun
1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya,
pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi
Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24
September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan
PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS)
dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi
Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran
kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi
syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas
profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna,
merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
╟ Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai
berikut :
╝
Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar
╝
Konsultasikan issue dengan DKSAK
╝
Membentuk tim kecil dalam DSAK
╝
Melakukan riset terbatas
╝
Melakukan penulisan awal draft
╝
Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK
╝
Pembahasan dalam DSAK
╝
Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan
dampak penerapan standar
╝
Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya
╝ Public
hearing
╝
Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing
╝ Limited
hearing
╝
Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK
╝
Pengecekan akhir
╝
Sosialisasi standar
╟ Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK,
Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan
tahapan due process yang di atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public
hearing.
╟ Due Process Procedure untuk pencabutan standar
atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due
process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa
perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam
ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan
pencabutan standar atau interpretasi.
n Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
Ø Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal
di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
Ø Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara
mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi
Indonesia 1984”
Ø Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi
total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi
Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994
n Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan
harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi)
n Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan
standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5
(lima) kali sbb :
Ø 1 Oktober 1995
Ø 1 Juni 1996
Ø 1 Juni 1999
Ø 1 April 2002
Ø 1 Oktober 2004
Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang
juga memuat :
⌠ Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Bank Syariah
⌠ SAK 1 Oktober 2004
⌠59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya
⌠7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi :
◘ 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur
dari GAAP dan GAAS
◘ 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
(4 periode kepengurusan IAI)
◘ 1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
◘ Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di
Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang
diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
◘ Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga
dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai
representasi users.
Kebijakan DSAK :
A Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang
diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à
menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
A Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan
mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
A Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS
dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi
yang berlaku di negara lain
Referensi :
http://rendiie.blogspot.com/2012/10/sejarah-perumusan-standar-akuntansi.html
0 komentar:
Posting Komentar