Investasi dan
Penanaman Modal
2.
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman
modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun
2005 tentang penanaman modal.
Penanaman
modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
+ pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
+ pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat di produksi dalam negeri.
+ pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan
persyaratan tertentu.
+ pembebasan atau penangguhan pajak
pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.
+ penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat
+ keringanan
pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah
tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal
negeri yang mendapatkan antaralain :
1.
Menyerap
banyak tenaga kerja
2.
melakukan
alih teknologi
3.
berada
didaerah terpencil
4. menjaga kelestarian lingkungan hidup
5.
melaksanakan
kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan
3.
Penanaman
Modal Asing
Penanaman modal
asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun
2005 tentang penanaman modal.
Penanam modal
asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republika Indonesia.
Perusahaan
penanam modal asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
+ pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu.
+ pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat di produksi dalam negeri.
+ pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan
persyaratan tertentu.
+ pembebasan atau penangguhan pajak
pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu.
+ penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat
+ keringanan pajak bumi dan bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal
negeri yang mendapatkan antara lain :
-
Menyerap
banyak tenaga kerja
-
Melakukan
alih teknologi
-
Berada
didaerah terpencil
-
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
-
Melaksanakan
kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan
REFRENSI