skip to main | skip to sidebar

coretan tangan ganda

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Jumat, 06 Juli 2012

Investasi dan Penanaman Modal 2

Diposting oleh coretan tangan ganda di Jumat, Juli 06, 2012

Investasi dan Penanaman Modal


2.        Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang penanaman modal.

Penanaman modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

+         pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.

+         pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di produksi dalam negeri.

+         pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan tertentu.

+         pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

+         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat

+         keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.


Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang mendapatkan antaralain :

1.    Menyerap banyak tenaga kerja
2.    melakukan alih teknologi
3.    berada didaerah terpencil
4.    menjaga kelestarian lingkungan hidup
5.    melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan


3.        Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Ketentuan mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang penanaman modal.

Penanam modal asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republika Indonesia.


Perusahaan penanam modal asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

+     pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.

+     pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di produksi dalam negeri.

+                 pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan tertentu.

+     pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

+     penyusutan atau amortisasi yang dipercepat

+     keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.


Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang mendapatkan antara lain :

-       Menyerap banyak tenaga kerja
-       Melakukan alih teknologi
-       Berada didaerah terpencil
-       Menjaga kelestarian lingkungan hidup
-       Melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan


REFRENSI

   http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html

   http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-asing-pma-menuperijinan-95.html

Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Welcome !!

ShaLoom ... Selamat Datang di Blog gua... Semoga Blog ini dapat Bermanfaat bagi Pembaca... Visit and Join with my Blog... Ok..

picture

picture

Our Partner

Our Partner


Blog Archive

  • ►  2015 (4)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (3)
    • ►  Desember (3)
  • ►  2013 (8)
    • ►  November (1)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2012 (38)
    • ►  Desember (4)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Juli (4)
      • Investasi dan Penanaman Modal 2
      • Investasi dan Penanaman Modal 1
      • Masalah Pokok Perekonomian Indonesia
      • 11 & 12 Kebijaksanaan Pemerintah
    • ►  Juni (7)
    • ►  April (5)
    • ►  Maret (12)
    • ►  Januari (4)
  • ►  2011 (21)
    • ►  Desember (9)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)

Popular Posts

  • MANAJEMEN dan ORGANISASI
    MANAJEMEN DAN ORGANISASI 1. MANAJEMEN  * Pengertian dan Peranan Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengar...

Mengenai Saya

Foto saya
coretan tangan ganda
Lihat profil lengkapku

Followers

Clock Widgets

Total Tayangan Halaman

Featured Posts Coolbthemes

Sandro Marganda. Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com