Kebijaksanaan Pemerintah
1. Kebijaksanaan selama periode
a. Kebijaksanaan
selama periode 1966-1969
Kebijakan
pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan
pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah Orde
Lama, terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga diisi dengan
kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/-
650% menjadi +/- 10%.
b. Periode
Pelitaa I
Kebijaksanaan pada periode ini dimulai dengan:
1. Peraturan
Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport
dan import.
2. Peraturan
Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan
sasaran pokoknya yaitu;
+
Kestabilan haga bahan pokok
+
Peningkatan nilai ekspor
+
Kelancaran impor
+
Penyebaran barang di dalam negeri
c. Periode
Pelita II
Pada periode ini diisi denga kebijaksanaan mengenai
perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk
mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi
Kecil (KIK).
d. Periode
Pelita III
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan
Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota
oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode
ini adalah:
i
Paket Januari 1982
ii
Paket kebijaksanaan imbal beli
iii Kebijaksanaan Devaluasi 1983
e. Periode
Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode
ini adalah:
+ Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini
dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
+ Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk
mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
+ Paket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya
harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
+ Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di
bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
+ Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan
peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri
(menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
+ Paket
kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi
bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
+ Paket
27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan
untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
+ Paket
kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan
debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
+ Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan
di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya
untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
f. Pelita V
Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan,
pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas
menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
2. Kebijaksanaan Moneter
Sekumpulan
tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan
tingkat suku bunga. Di dalam perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini
dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang disebut dengan bank
Indonesia.
3. Kebijakan Fiskal
Suatu
tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja
negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
4. Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor
luar negeri
a.
Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan
ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang
dilakukan oleh para pelaku ekonomi di indonesia. Misalnya, menaikkan
pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
b. Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan
ini dilakukan dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu
beresiko memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan
scara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa
kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan
mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan
dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor,
menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.
sumber referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab7-kebijaksanaan_pemerintah.pdf
0 komentar:
Posting Komentar